Home

Saturday, September 22, 2012

Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

 Pada tanggal 28 April 1945 Pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang dikenal dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI bahasa Jepang). Ini merupakan tindak lanjut janji Jepang yang akan menyerahkan kemerdekaan Indonesia jika bersedia membantu dalam PD II.

A. BPUPKI beranggotakan 26 orang, yaitu :
                   
                                 

KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
Ichibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. Muhammad Yamin
Prof. Dr. Mr. Soepomo
KH. Wachid Hasjim
Abdoel Kahar Muzakir
Mr. A.A. Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
H. Agoes Salim
Mr. Achmad Soebardjo
Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
Ki Bagoes Hadikoesoemo
AR Baswedan
Soekiman
Abdoel Kaffar
R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
KH. Ahmad Sanusi
KH. Abdul Halim
Liem Koen Hian
Tan Eng Hoa
Oey Tiang Tjoe
Oey Tjong Hauw
Drs. Yap Tjwan Bing.

B. Dalam perjalanan usahanya, BPUPKI telah melakukan dua kali rapat, yaitu :
1) Rapat Pertama

             

Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda.

Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
1.    peri kebangsaan
2.    peri ke Tuhanan
3.    kesejahteraan rakyat
4.    peri kemanusiaan
5.    peri kerakyatan

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu
1.    persatuan
2.    mufakat dan demokrasi
3.    keadilan sosial
4.    kekeluargaan
5.    musyawarah

Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
a.    kebangsaan Indonesia
b.   internasionalisme dan peri kemanusiaan
c.    mufakat atau demokrasi
d.   kesejahteraan sosial
e.    Ketuhanan yang Maha Esa

Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
a.    Sosionasionalisme
b.   Sosiodemokrasi
c.    Ketuhanan yang berkebudayaan

Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda.

Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.

2) Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.

Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:

1.    Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)

2.    Mr. Wongsonegoro

3.    Mr. Achmad Soebardjo

4.    Mr. A.A. Maramis
5.    Mr. R.P. Singgih
6.    H. Agus Salim
7.    Dr. Soekiman

Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.

Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

C. Masa Istirahat
Dalam masa reses (masa istirahat) antara Sidang I BPUPKI dengan Sidang II BPUPKI, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
1.    Ir. Soekarno (ketua)ketua
2.    Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.    Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.    Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.    KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.    Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.    Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8.    H. Agus Salim (anggota)
9.    Mr. A.A. Maramis (anggota)

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, terdapat sedikit perdebatan dalam sila pertama, oleh karena itu dilakukan perubahan menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.

No comments:

Post a Comment